Penuhi Unsur Pidana, Pembakaran Bendera PDI-P di Ngajum Kabupaten Malang

Penuhi Unsur Pidana, Pembakaran Bendera PDI-P di Ngajum Kabupaten Malang

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat bersama Gakkumdu Kabupaten Malang menyampaikan perkembangan perkasa pembakaran bendera.--

MALANG, MEMORANDUM- Perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDI-P) di yang terpasang di Jalan Margonoyo RT 04/ RW 01, Desa/ Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu, 21 januari 2024 sekitar pukul 19.30, memasuki babak baru.

Perkara tersebut telah dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) pada Bawaslu Kabupaten Malang dan Gakkumdu. Hari Kamis 1 Pebruari 2024, perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut, secara resmi dilaporkan ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

Perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Apresiasi Peran Muslimat NU di Harlah Ke-78

“Dari hasil pleno secara bersama Gakkumdu, perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu,” terang Abdul Alam Amrullah selaku divisi hukum penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis 1 Pebruari 2024.

BACA JUGA:Kampanye di Malang, Ganjar Pompa Semangat Pendukungnya

Alam menambahkan perkara tersebut memang dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Untuk itu, sudah melaporkan dan diterima oleh SPKT dengan laporan nomor 47.

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan perkara tersebut telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami akan mendalami kembali dengan meminta keterangan dari para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelar,” ujar Gandha.

Sesuai dengan ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilu, yaitu memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyidikan dan bisa diperpanjang selama 7 hari. Namun Reskrim akan melakukan dengan waktu seminimal mungkin.

Gandha berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ditambahkan, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas wilayah.

“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” jelas Kasat Reskrim Polres Malang. (kid)

Sumber: