Keuntungan Kerja Sama Dibayar dengan Cek Kosong

Keuntungan Kerja Sama Dibayar dengan Cek Kosong

Saksi Agustinus memberikan kesaksiannya di ruang Garuda 2 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Theresa Diana Sakti (56) asal Darmo Permai Utara harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menipu Agustinus Leonardo Anggono. Terdakwa menipu saksi Agustinus dengan memberikan cek kosong

Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, bahwa terdakwa meminta bantuan ke saksi Agustinus untuk memberikan modal usaha Outsourcing  tenaga kerja jasa kebersihan di PT Cipta Bina Bersama dan menjanjikan keuntungan 10 - 14 persen setiap bulan. 

Karena tertarik saksi setuju dan mentransfer Rp 100 juta ke rekening an PT Cipta Bina Bersama dengan jatuh tempo sebulan. 

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Namun pada kenyataannya, dari Januari - Juli 2023, terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, faktanya, PT Cipta Bina Bersama sudah tidak beroperasi sejak Oktober 2022 dan uang modal yang diberikan daksi digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono

Kemudian untuk meyakinkan saksi, pada 11 Juli 2023 terdakwa memberikan 1 lembar Cek BCA No. ET 717408 PT Cipta Bina Bersama kepada saksi. Saat dilakukan pencairan sebanyak 3 kali selalu ditolak bank karena tidak ada dana yang cukup. 

Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, korban Agustinus mengatakan bahwa ia dihubungi terdakwa pada 31 Januari 2023 meminta bantuan dan menawarkan kerjasama dengan memberikan modal usaha outsourcing tenaga kerja jasa kebersihan di PT Cipta Bina Nusantara milik terdakwa dengan menjanjikan hasil keuntungan sebesar 10% - 14% setiap bulan. 

"Saya tertarik dan mentransfer Rp 100 juta ke terdakwa atas nama PT Cipta Bina karena mendapat keuntungan 10-14 persen sebulan. Sebelumnya juga pernah kerja sama sebanyak dua kalau dan berjalan lancar," kata Agustinus di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. 

Saksi melanjutkan bahwa dari kerjasama sebelumnya Sebanyak dua kali selalu berjalan lancar. Setiap jatuh tempo bu Theresa selalu membayar tepat waktu. 

"Dan setelah jatuh tempo selama sebulan tidak diberikan. Saya sering WA, telfon, bahkan saat ketemu langsung saya tagih," ucap saksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate. 

Kemudian pada 13 Juli 2023, ia diberikan cek oleh terdakwa dengan nominal Rp 156 juta yakni Rp 100 juta modal usaha dan Rp 56 juta keuntungan selama Januari - Juli 2023.

"Saat saya cairkan sebanyak 3 kali di BCA ditolak karena tidak ada isinya (dana)," bebernya. 

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Halima menanyakan ke terdakwa terkait keterangan saksi. Dan terdakwa membenarkannya. "Iya betul Yang Mulia," sahut terdakwa. 

Sumber: