Kejari Gresik Buka Suara Tak Ditahannya Mantan Kadiskoperindag Pascapenetapan Tersangka

Kejari Gresik Buka Suara Tak Ditahannya Mantan Kadiskoperindag Pascapenetapan Tersangka

Gedung Kejaksaan Negeri Gresik-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Gresik tak kunjung menjebloskan Malahatul Fardah, mantan Kadiskoperindag ke penjara. Alasannya, masih menunggu pemilu 2024 selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyampaikan, alasan tak dilakukan penahanan terhadap MF supaya tersangka menyelesaikan kewajiban dinasnya saat itu sebagai Kepala Diskoperindag.

Meski demikian, ia memastikan jika proses hukum terhadap kasus korupsi dana hibah UMKM 2022 itu terus berjalan. "Tersangka sudah pernah kami lakukan pemanggilan, MF juga memenuhi panggilan," kata Nana.

Nana Riana menyampaikan, penegakan hukum terus dilakukan dan dikembangkan. "Biar pemilu selesai dulu, nanti kita lanjutkan," ungkap dia.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kejari Gresik Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM, yakni mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan seorang penyedia barang Ryan Fibrianto, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

Kedua tersangka diduga terlibat sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku umkm.

Diketahui, anggaran hibah dana umkm tahun anggaran 2022 terdapat Rp 19 miliar diperuntukan untuk 782 pelaku umkm calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar, untuk 774 pelaku umkm.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang.

BACA JUGA:196 Perkara Inkracht, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta

Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 diantaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

"Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta," ujar Nana Riana saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, akhir November 2023 lalu.(fdn)

Sumber: