Kejari Gresik Tahan 3 Petinggi Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta
Tersangka korupsi dana hibah ponpes, RKA, saat memberikan keterangan kepada awak media.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga petinggi Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ojol, Kejari Gresik Ungkap Niat Syahrama Habisi Korban
Ketiga tersangka yakni MFR selaku ketua santri, serta kakak beradik RKA dan MZR yang merupakan pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrahimi. Dua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.

Mini Kidi--
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Menurutnya, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri. Namun, dalam pelaksanaannya justru dipakai untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp42,5 M, Kasus Manipulasi Laporan Pajak Pabrik Kertas Gresik Dilimpahkan ke Kejari
“Dua bidang tanah ini luasnya masing-masing 90 meter persegi. Semestinya uang ini digunakan untuk pembangunan asrama santri, tetapi digunakan untuk membeli tanah yang bukan atas nama pesantren,” ujarnya.
BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Hasil penyidikan mengungkap bahwa asrama santri yang dilaporkan dalam proposal sebenarnya sudah berdiri sebelum dana hibah tersebut cair.

Petugas Pidsus Kejari Gresik menggiring MFR dan RKA, tersangka korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrahimi.-Achmad Willy Alva Reza-
“Asrama santrinya ternyata sudah ada sebelum dana hibah itu diberikan. Jadi laporan yang disampaikan 100 persen fiktif,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MZR tidak dilakukan penahanan di rutan karena alasan kesehatan. Ia menjalani tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal dan bergantung pada bantuan orang lain.
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Gresik Gencarkan Program Jaga Desa
Sumber:




