Reka Ulang Dukun Pijat di Kota Malang, Setelah Kubur Kepala Korban Sempat Kirim Doa

Reka Ulang Dukun Pijat di Kota Malang, Setelah Kubur Kepala Korban Sempat Kirim Doa

Tersangka Abdul Rahman digiring petugas ketika melakukan rekonstruksi.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Ada fakta baru yang terungkap dalam reka ulang pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman (44), dukun pijat asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat, 5 Januari 2024.

Pasalnya, setelah mengubur potongan kepala, telapak tangan, dan kaki korban yang juga pasiennya itu sempat mendoakan arwah korban.

BACA JUGA:Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, di sela-sela reka ulang di lokasi kejadian, Rabu, 24 Januari 2024.

"Setelah mengubur bagian kepala, telapak tangan dan kaki korbannya di tepi Sungai Bango, tersangka mendoakan. Ia mengatakan, mendoakan semoga arwah korban tenang," terang Kompol Danang Yudanto.

Ia menambahkan, dari reka ulang terungkap, bahwa dukun pijat ini, menghabisi nyawa korban dengan dengan 2 kali tebasan celurit di bagian leher. Hal itu terjadi dalam dua kali momen.

"Sabetan pertama, korban roboh. Kemudian, korban sempat melawan. Lalu, sabetan kedua ke arah leher korban. Saat itu, tersangka sambil menutup mulut korban. Disabetan ke dua ini, korban tewas," lanjut kasatreskrim.

BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

Dalam kesempatan itu, tersangka memperagakan 21 adegan. Salah satunya, saat membuang tubuh korban ke sungai.

Seperti diberitakan, pembunuhan dengan mutilasi dilakukan dukun pijat di tempat praktik, kawasan Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, seorang diri. Ia membutuhan waktu sekitar 8 jam memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka diduga memutilasi korban mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Sebelum memutilasi, tersangka membeli pisau ke Pasar Besar Malang. Kemudian memotong-motong tubuh korban, yang juga pasien tersangka," terangnya.

Setelah dipotong, selanjutnya, dimasukkan ke dalam plastik kresek dan ditaruh ember plastik. Untuk bagian kepala, 2 telapak tangan dan kaki, dikubur di pinggir sungai Bango. Sedang bagian badan, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri, dibuang ke sungai.

Perisitiwa itu terbongkar, berawal dari laporan keluarga korban. Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan serta menggunakan anjing pelacak.

"Awalnya, dari laporan keluarga korban. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapati mobil korban. Selanjutnya, muncul kecurigaan terhadap tersangka," lanjut Kompol Danang Yudanto.

Kasatreskrim mengaku, sebelumnya, pihaknya memintai keterangan ke sejumlah saksi. Akhirnya, bisa terungkap dan mengamankan tersangka.  Polisi terus melakukan pengembangan. Menyusul, masih bagian kepala, telapak tangan dan kaki yang sudah ditemukan.

"Sementara bagian tubuh yang lain, masih belum ditemukan. Termasuk, peralatan untuk mutilasi, juga masih dalam pencarian," pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, tersangka terancam pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya menjelaskan, antara tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial.

"Korban itu, lihat iklan tersangka di media sosial. Kemudian, keduanya saling bertemu. Korban butuh jasa tersangka, karena suka dengan seseorang," terangnya.

Selain sebagai tukang terapis pijat, tersangka juga bisa main lintrik atau guna-guna dengan kartu.

"Menurut tersangka, sudah ada reaksi seperti maksud korban. Namun, pada akhirnya, korban merasa belum seperti harapan. Akhirnya korban protes, dan terjadilah cekcok dan hilangnya nyawa," pungkasnya. (*)

Sumber: