Dinilai Tak Wajar, Warga di Jombang Keluhkan Kenaikan PBB Hingga Rp 3,6 Juta

Dinilai Tak Wajar, Warga di Jombang Keluhkan Kenaikan PBB Hingga Rp 3,6 Juta

Salah satu warga Jl Airlangga, Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang saat tunjukkan surat pemberitahuan tagihan SPPT PBB P2 yang mencapai Rp 3,6 juta.-Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Masyarakat di Kabupaten JOMBANG merasa kebakaran jenggot. Pasalnya, pajak bumi dan bangunan yang biasa dibayar hanya ratusan ribu, mendadak naik hingga 10 kali lipat.

Hal itu yang dialami oleh salah satu warga yang bernama Agus Supriadi (63), tinggal di Jalan Airlangga, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan JOMBANG. Kemudian pada 2024, ia kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB nya di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp 3,6 juta. Padahal pada 2023, jumlah tagihan SPPT nya masih Rp 300 ribu.

Agus menjelaskan, bahwa jumlahumlah kenaikan itu dinilai tak wajar. Ia memilih tanah seluas 1.320 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi di Jalan Airlangga, RT 03 RW 02. Pada 2023, SPPT pajaknya senilai RP 391 ribu dengan rincian NJOP per meter persegi mencapai Rp 464 per meter.

”Ya, pada 2023 tagihan pajak Rp 391 ribu dan tahun ini Rp 3,6 juta,’’ jelasnya, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Memberatkan Rakyat Kecil, Politisi PDIP Minta Kaji Ulang Pajak Bumi

Menurut Agus, dengan kenaikan tersebut merasa pemerintah justru memeras warganya melalui kenaikan pajak. Saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik.

"Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan baru menaikan PBB,’’ ujarnya.  

Oleh sebab itu, Agus berencana akan mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar. "Saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,’’ tukasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, bagi warga yang merasa keberatan dengan naiknya PBB, dipersilahkan untuk mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.

BACA JUGA:Kades Kabupaten Malang Protes Kenaikan Target Pajak Bumi dan Bangunan

”Jadi kalau keberatan bisa diajukan untuk di verifikasi ulang. Nanti kita tindaklanjuti ke lapangan,’’ katanya.

Hartono memaparkan, pengajuan verifikasi ulang dapat dilakukan masing-masing wajib pajak atau direkap melalui desa masing-masing.

”Tadi saya sampaikan ke desa, di rekap dewasa tidak apa apa. Misalnya di himpun satu-satu kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita,’’ paparnya.

Hartono mengungkapkan, tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei. Menyusul, pembayaran SPTT terakhir sampai Juni 2024.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan

"Kemudian kita hitung ulang bersama sama dengan desa dan wajib pajak,’’ ungkapnya.

Terkait mengenai kenaikan signifikan NJOP di Jalan Airlangga Kelurahan Jelakombo, Hartono tidak bisa memastikan. Menurutnya, kenaikan NJOP dilakukan setelah menyesuaikan harga pasar.

”Jadi kalau di tanya NJOP masing-masing wilayah saya tidak hafal. Namun yang jelas appraisal dilakukan pada 2022 lalu,’’ pungkasnya.(yus)

Sumber: