Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 2 Maling Helm Hajatan Pernikahan
Terduga pelaku AB da MS di Mapolres Bojonegoro.-Biro Bojonegoro-
OJONEGORO, MEMORANDUM - Gerak cepat (gercep) Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua maling dengan barang bukti 7 helm di hajatan pernikahan warga.
BACA JUGA:Tahun 2023, Satreskrim Polres Bojonegoro Selesaikan 552 Perkara
Terpisah, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal informasi dan unggahan di media sosial (medsos) instagram terkait peristiwa pencurian 5 helm milik tamu yang menghadiri resepsi pernikahan pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curat, Penganiayaan dan Asusila
Lanjut Fahmi, atas dasar informasi dari medsos Instagram, kemudian Unit Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang terdapat pada helm yang hilang tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas
Kemudian Unit Resmob pada Kamis, 18 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, di sebuah warung kopi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Ledok Wetan, petugas berhasil mengamankan seseorang inisial AB (24), warga Jalan Kapten Ramli, Kelurahan Ledok Kulon. AB ini saat ditangkap membawa barang bukti 1 helm.
BACA JUGA:Mutasi Polres Bojonegoro, Kasatlantas dan Kasatreskrim Berganti
Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, Unit Resmob juga mengamankan MS (34), asal Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. MS saat diamankan membawa barang bukti 6 helm berbagai merek.
“Sementara ini, kami lakukan pemeriksaan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm. Akan kami kembangkan siapa tahu masih ada TKP lain,” jelas AKP Fahmi Amarullah kepada awak media ini melalui sambungan telephone, Minggu, 21 Januari 2024.
BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah Asal Kapas Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 ini. (*)
Sumber: