Dua Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali Ditingkus di Parkiran Hotel, Dijanjikan Upah Rp 120 Juta
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Panara dan anggotanya menunjukkan barang bukti dan tersangka. --
Karena pengiriman sabu yang pertama berjalan lancar, RM dan EM kembali dipercaya mengambil ranjauan sabu dari Surabaya ke Denpasar. "Saya dijanjikan upah Rp 120 juta, tapi belum dibayar sudah ditangkap polisi lebih dulu," ucap RM. (rio)
Sumber: