Dua Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali Ditingkus di Parkiran Hotel, Dijanjikan Upah Rp 120 Juta
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Panara dan anggotanya menunjukkan barang bukti dan tersangka. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Jawa-Bali, Jumat, 5 Januari 2024. Petugas juga meringkus dua kurir berinisial RM asal Denpasar, Bali dan EM warga Kenjeran di parkiran hotel wilayah Surabaya pusat. Dari tangan dua kurir tersebut, polisi menyita koper berisi sabu 6 kilogram seberat 6.265 gram, serbuk ekstasi 135 gram, dan Pil ekstasi berbentuk hati 10.068 butir.
Setelah terbukti, anggota kemudian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Sabu dan ekstasi seberat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper, sedangkan sabu dikemas dalam wadah teh cina. Rencananya akan diranjau di Pulau Bali," kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Panara, Jumat, 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ambil Barang di Menganti, Dijual di Kebomas, Pengedar Keok di Tangan Anggota Satreskoba Polrestabes
Fadilah menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi di parkiran hotel di daerah Surabaya Pusat.
BACA JUGA:Polrestabes Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Tiap TPS
Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka, RM dan EM yang baru datang.
Petugas juga menggeledah mobil Honda Brio, yang dinaikinya dan menemukan koper berisi 6 bungkus plastik teh cina warna kuning berisi sabu dengan berat total keseluruhan 6.265 gram, 50 bungkus plastik klip berisi ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna cream berbentuk jamur dengan jumlah 9.940 butir.
Kemudian 10 bungkus plastik klip berisi serbuk ekstasi warna merah muda dan warna cream dengan dengan berat total 135 gram beserta bungkusnya. Mereka usai mengambil ranjauan narkoba dan rencananya akan dibawa ke Denpasar naik mobil.
Tidak berhenti sampai di sini, anggota satreskoba mengembangkan lagi dengan mengeler RM di rumahnya di Jalan Pelataran Sari, Desa Pamongan, Kecamatan Denpasar Utara, Bali. Dan kembali menemukan narkoba.
"Di rumah tersangka RM di Bali kami geledah, ditemukan 2 bungkus plastik sabu seberat 83,9 gram, 2 bungkus plastik klip berisi pil esktasi warna biru berbentuk berbentuk loneng sebanyak 128 butir seberat 56,01 gram, dan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk ekstasi 105,1 gram," papar Panarah.
Selanjutnya, RM dan EM berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskan ke tahanan. "Kami akan mendalami kasus peredaran narkoba ini karena pemilik barang inisial R masih belum tertangkap," tandas Fadillah.
Sementara itu, pengakuan RM kepada petugas mengaku sudah dua kali mengirim narkoba atas perintah R, yang kini masih buron dengan iming-iming upah besar dan bisa menggunakan sabu gratis.
Yang pertama disuruh mengambil ranjauan sabu dan ekstasi di Surabaya untuk dikirim ke Denpasar pada bulan Desember 2023. "Saya dapat upah sebesar Rp 40 juta," terang RM.
Sumber: