Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Calo ASN yang Rugikan Korban Rp 8,8 Miliar

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Calo ASN yang Rugikan Korban Rp 8,8 Miliar

Polda Jatim merilis tersangka penipuan dalam modus bisa memasukkan korbannya menjdai ASN di sejumlah Kementerian.-Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit II Subdit II Hardabangtah Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan recruitment calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yarottama memimpin rilis di Mapolda Jatim, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum menetapkan empat orang tersangka yakni Yusman Husen (YH, 51 tahun), Fachriza Sangaji (FS, 61 tahun), M (52), dan N (61) yang sebagaian besar korbannya berasal dari Kediri.

Terhadap tersangka YH asal Sumber KP, Kelurahan Babakan Baru, Kota Bogor dan tersangka FS berdomisili di Kampung Kelapa, Kec Bojonggede, Kabupaten Bogor sudah dilakukan tahap satu pemberkasan, dan sudah dikirim ke kejaksaan tanggal 2 Januari 2024. sehingga tinggal nanti mendapatkan petunjuk Jaksa; P19 atau P21 untuk tahap selanjutnya.

Untuk 2 tersangka lain, yakni tersangka M beralamat di Jalan Sei Siak, Desa Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau dan tersangka N asal Sentra Timur Resident, Pulo Gebang, Jakarta Timur dalam proses penyidikan dan segera kami tuntaskan.

BACA JUGA:Warga Jurangsari Mojokerto Jadi Korban Penipuan ASN, Uang Rp153 Juta Amblas

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yarottama, awal kejadian terjadi saat ada pendaftaran atau seleksi ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam kasus ini, AKBP Piter membagi menjadi 3 gelombang upaya penipuan sebelum akhirnya korban Ridwan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada 20 Maret 2024.

Pada gelombang pertama, sebanyak 20 orang CASN gagal dalam seleksi masuk di Kemenkumham. Melihat hal ini tersangka Yusman Husen yang kenal dengan korban, bahwa ia sanggup untuk melanjutkan, memunculkan, atau meloloskan 20 korban termasuk korban melalui formasi susulan.

"Atas bujur rayu YH ini, korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka YH dan mengirim sejumlah uang sebesar Rp 1,384 miliar untuk mengurus 20 orang yang ingin seleksi susulan untuk lolos menjadi ASN Kemenkumham," kata AKBP Piter.

Namun, faktanya Lanjut Wadirreskrimum setelah memberikan uang tersebut tidak membuat 20 korban ini lolos menjadi ASN. Dan selanjutnya YH mengenalkan korban ke tersangka FS dan N yang mengaku mempunyai jaringan luas di BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Korban Penipuan ASN Pemkot Surabaya

"Korban pun kembali tergiur dan menganggap ketiga tersangka sanggup meloloskan menjadi ASN. Selanjutnya di gelombak dua ini korban memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3,250 miliar kepada FS untuk meloloskan 62 orang ke beberapa pemerintahan baik pusat maupun daerah," ucapnya.

Karena lama tidak ada pemberitahuan terkait kelolosan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka FS dan N sampai membuat Nomor Identitas Pegawai (NIP) palsu yang diambil 2 sampel acak atas nama LF dan TR seolah-olah dipusat NIP itu muncul.

"Atas itu, korban menjadi percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang sudah disetorkan," imbuhnya.

Tak hanya disitu, AKBP Piter melanjutkan bahwa ada aksi gelombang ketiga yakni tersangka FS, YH, dan N mengenalkan korban ke tersangka M yang mengaku memiliki akses yang luar biasa di Kementerian Agama. Dan bisa meloloskan masuk ke ASN Kemenag dengan biaya yang lebih murah.

BACA JUGA:Penipuan ASN Pemkot Surabaya, Polisi Tunjuk Penyidik dan Klarifikasi Korban Pekan Depan

Atas perkenalan tersebut, akhirnya korban tergiur kembali dan memberikan uang sejumlah Rp 4,106 miliar ke tersangka M dengan harapan 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama.

"Atas semua uang yang diberikan korban yang total sekitar Rp 8,815 miliar, tak ada satupun orang yang lolos menjadi ASN," paparnya.

Akinat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan padal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 500 juta.(rid)

Sumber: