Begini Alur Dugaan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said hingga Rugikan Antam Rp 1,266 Triliun

Begini Alur Dugaan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said hingga Rugikan Antam Rp 1,266 Triliun

Begini Alur Dugaan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said hingga Rugikan Antam Rp 1,266 Triliun--

JAKARTA, MEMORANDUM - Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menahan Crazy Rizh Surabaya, Budi Said (BS), Kamis 18 Januari 2024. 

"Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu: antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

BACA JUGA:Aset Rp 45 Miliar Disita Budi Said, Eksi Banding

BACA JUGA:Kejaksaan Tahan Bos Properti Mewah Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ungkap Ketut.

BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam

Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Sumber: