Sidang Mediasi Penjual Rujak Cingur Kinasih Gugat Wali Kota, Kuasa Hukum: Siap Datang Mediasi Jika Diundang
Kuasa Hukum John A. Christiaan bersama Kinasih dan usai mediasi di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Sidang mediasi antara Penjual Rujak Cingur Kinasih yang menggugat Wali Kota Surabaya digelar Kamis 18 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Saifudin Zuhri menjadi mediator dalam kasus yang sempat menghebohkan ini.
Menurut Pengacara Kinasih, John Abraham Christiaan, sidang mediasi kali ini masih beragendakan pengecekan administrasi yakni pemberian surat kuasa Wali Kota ke Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Raz Raxza.
"Pak Wali Kota tidak hadir, tapi memberikan kuasa khusus untuk mediasi. Sesuai dengan arahan hakim mediator Saifudin tadi, kita diarahkan perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata John, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Usai Viral, Omset Penjual Rujak Cingur yang Gugat Wali Kota Surabaya Meningkat
Pada prinsipnya, sebagai pihak penggugat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan adalah jalan yang terbaik supaya tidak memancing reaksi yang lebih besar.
"Karena persoalan ini adalah hak keperdataan seseorang. Jadi saya berharap pada mediasi tadi untuk penyelesaian secara tuntas, maka seharusnya Pak Wali berkenan untuk hadir," ujar mantan atlet Kempo KONI Surabaya.
Namun dirinya tau bahwa mungkin Pak Wali Kota sibuk dan pihaknya bersedia bila diundang ke tempat beliau untuk melakukan mediasi serta menjelaskan persoalan sebenarnya.
"Itu yang saya harapkan dari persidangan mediasi tadi. Lebih lanjut agenda sidang besok kamis besok (25/1) kita akan memberikan pendapat kita bahwa apa sih yang menjadi tuntutan dari kami," benernya.
Dalam mediasi tadi pihaknya menyampaikan bahwa tuntutan penggugat hanya sederhana. Yakni pihaknya tidak akan menuntut ganti rugi apabila Pak Wali mau mencabut Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981.
"Itu saja dan tuntutan ganti rugi perdata kami abaikan. Karena kami hanya mengharapkan bahwa status tanah itu (Petok D Nomor 482 di Jalan Manyar Kertoarjo IV, Kelurahan Mojo) jelas milik ahli waris Guntoro.
"Status tanah ini masih jelas milik ahli waris Guntoro yakni Ibu Kinasih cs," tuturnya.
Diketahui bahwa surat persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981 adalah prodak hukum Pemkot Surabaya, maka secara turun temurun pihak pemerintah harus bertanggungjawab.
"Yang saya gugat kan Pemerintah Kota Surabaya/Wali Kota Surabaya. Seharusnya itu prodak hukum yang cacat yang harus segera dicabut tidak boleh tidak," paparnya.
Sumber: