umrah expo

Dukung Stan Gratis UMKM di Minimarket, Laila Mufidah: Perketat Aturan dan Libatkan RT/RW

Dukung Stan Gratis UMKM di Minimarket, Laila Mufidah: Perketat Aturan dan Libatkan RT/RW

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkot Surabaya yang akan menyediakan stan gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pelataran minimarket.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Tertibkan Parkir Liar Demi Dukung UMKM 

Menurutnya, ini adalah sebuah langkah taktis dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan di Kota Pahlawan.


Mini Kidi-- 

Namun, politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar kebijakan tersebut diimplementasikan secara terukur dan terkoordinasi dengan baik. Koordinasi tidak hanya dengan pelaku UMKM, tetapi juga dengan semua pihak terkait.

Utamanya adalah dengan pemilik atau pengelola minimarket serta perangkat wilayah seperti kelurahan, RT, dan RW setempat.

BACA JUGA:Pengangguran di Jatim Tinggi, Fraksi PDIP Desak Tambahan Rp250 M untuk Padat Karya dan UMKM  

"Harus ada prioritas untuk memberdayakan UMKM lokal setempat yang terverifikasi secara faktual," tegas Laila Mufidah, Senin 23 Juni 2025.

Laila mendorong agar Pemkot Surabaya mengadopsi pendekatan berbasis digital atau aplikasi untuk memudahkan pendataan dan pengelolaan. Namun, ia menekankan bahwa teknologi tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif dari aparat kewilayahan.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Dukung Pelatihan UMKM Naik Kelas Kementerian BUMN untuk Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan 

"Kuncinya adalah koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak. Teknologi tanpa koordinasi hanya ilusi. Tetap libatkan perangkat kelurahan agar pelaksanaannya makin terukur," ujar Laila.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sebelumnya telah sukses menggratiskan biaya parkir di seluruh minimarket.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Ganti Rugi Korban Pinjol Berkedok UMKM 

Kini, wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu hendak menjadikan pelataran minimarket sebagai ruang tumbuh kembang bagi pelaku ekonomi kerakyata bukan untuk pemodal dengan sistem waralaba, melainkan untuk warga asli yang berjualan secara riil.

Seiring proses perumusan formula dan sistem yang berkeadilan, Laila menyoroti potensi masalah yang mungkin timbul. Menurutnya, status gratis akan menarik minat siapa saja, termasuk warga dari luar Surabaya yang memiliki modal lebih besar untuk menyewa tempat dan menggaji penjaga stan.

"Saat rencana menggratiskan stan ini dipastikan wali kota, artinya setiap pelaku UMKM ber-KTP Surabaya berhak atas kesempatan itu. Ini harus diantisipasi agar tidak salah sasaran," kata Laila.

Ia mendesak agar ada kriteria yang tegas dan sistem pendataan yang baik, mencakup nama, alamat domisili, dan jenis usaha.

"Jangan sampai pemodal dari luar Surabaya leluasa menempati stan karena mereka mampu melakukan apa saja," tambahnya.

Untuk menghindari konflik di lapangan, Laila mendorong dibuatnya aturan main yang jelas, misalnya terkait jumlah UMKM yang bisa ditampung di satu minimarket. Meskipun sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan diperinci dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023, ia merasa perlu ada aturan turunan yang lebih spesifik.

"Harus ada Perwali atau minimal surat keputusan wali kota terkait batas jumlah UMKM yang menempati stan di minimarket. Jumlah ini harus clear and clean," tegasnya.

Pada intinya, pimpinan dewan tersebut sangat mendukung program ini sebagai ikhtiar nyata Pemkot Surabaya dalam mengentaskan kemiskinan. Ia berharap keberadaan minimarket tidak hanya mendatangkan keuntungan bagi investor, tetapi juga membawa berkah bagi warga sekitar dengan memberikan kesempatan berjualan di lokasi yang strategis.

"Mari kita dukung bersama pemberdayaan ekonomi warga ini," tutup Laila.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah menegaskan bahwa UMKM yang terdata di kelurahan dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa biaya sewa. Proses seleksi, menurutnya, akan dilakukan secara adil oleh pihak kelurahan dan pengelola toko modern, salah satunya melalui mekanisme undian. (alf)

Sumber:

Berita Terkait