umrah expo

Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir, Penertiban segera Merambah Rumah Makan

Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir, Penertiban segera Merambah Rumah Makan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika sidak minimatket di Jalan Dharmahusada. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya tengah serius mengevaluasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Evaluasi mendalam ini menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor ini.

BACA JUGA:210 Toko Modern di Surabaya Disegel: Tak Sediakan Jukir Resmi 

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.


Mini Kidi-- 

Ia tidak menutup kemungkinan bahwa sistem parkir berbayar bisa diberlakukan kembali dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi. Petugas ini bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.

BACA JUGA:Ratusan Minimarket Modern di Surabaya Diduga Langgar Perda, Ketua Komisi C: Hanya 30 dari 860 yang Berizin  

"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.

Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD. Sehingga tidak menimbulkan kesulitan kerugian dan kesulitan perhitungan.

BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Toko Modern, DPRD Surabaya Upaya Tegas Wujudkan Ketertiban dan Efek Jera 

“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.

Di samping itu, selama proses evaluasi pengelolaan parkir ini, jumlah lahan parkir toko modern yang sudah disegel terus bertambah, dari 48 kini mencapai 58 lokasi. Meskipun beberapa di antaranya sudah mengurus izin, Pemkot Surabaya menegaskan fokus utamanya adalah kejujuran dalam melaporkan jumlah kendaraan.

BACA JUGA:Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis 

Jika masih ada minimarket yang disegel namun tetap menarik parkir, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas, bahkan hingga penutupan. Pertemuan langsung dengan jajaran manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan untuk mendesak penerapan pengelolaan parkir yang transparan.

"Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.

BACA JUGA:YLPK Jatim: Parkir Gratis di Toko Modern Adalah Hak Konsumen, Pelaku Usaha Wajib Sadar Kewajiban 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," ungkap Eri.

BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern 

Eri memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp 175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp 250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.

Ia merinci, jika pajak yang dibayar Rp 250.000 per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp 2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10 persen). Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 83.000 hingga Rp 85.000. Dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.

BACA JUGA:Tanpa Jukir Resmi, Dua Minimarket di Jalan Pandegiling Disegel 

"Untuk toko modern yang membayar Rp 175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 58.000, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” rincinya.

BACA JUGA:Jukir di Minimarket Jalan Kartini Diteror Preman, Wali Kota Surabaya: Lawan! 

Oleh sebab itu, menurut Eri, pajak parkir sebesar Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun, bahkan Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 per tahun, adalah jumlah yang sangat kecil. Selama ini, parkir gratis di toko modern seringkali berarti tidak ada petugas parkir, sehingga tidak ada yang bisa mengevaluasi jumlah kendaraan sebenarnya yang parkir. (rio)

Sumber:

Berita Terkait