Kejari Tanjung Perak Tahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Diduga Korupsi Kredit Rp4,4 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra saat memberikan keterangan pers--
SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu (17/1/2024) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI. YAS merupakan mantan Direktur Utama Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, SR merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Syariah Surabaya Utara, dan WI merupakan mantan staf di Bank Jatim Syariah Surabaya Utara.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra SH MH mengatakan, kasus ini bermula saat Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.
"Pada 3 Agustus 2015, Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya," kata Jemmy usai pelimpahan tahap II, Rabu (17/1).
Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.
"Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi," jelasnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.
"Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif," ungkap Jemmy.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.436.748.265,22. Kerugian tersebut timbul karena ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.
"Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp4.436.748.265,22," tuturnya.
Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.
"Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan Rutan. Tahanan kota statusnya," ucapnya.
Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.
"Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut," sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: