Sekdakab Jombang Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sekdakab Jombang Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

--

 

 

Caption : Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat pimpin apel korpri

JOMBANG, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengingatkan seluruh jajarannya, instansi vertikal, TNI/Polri dan pemerintah desa tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat memimpin apel Korpri di Lapangan Pemkab Jombang.

"Tunjukkan bahwa kita semua adalah pelayan masyarakat dan abdi negara yang dapat dipercaya oleh semua lapisan," tegas Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Setor LADK ke KPU, Saldo 10 Parpol di Jombang Rp 0

Agus menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

 BACA JUGA:Pedagang Pindah Berjualan di Pinggir Jalan, Pj Bupati Jombang Sidak Pasar Perak

"Netralitas kita adalah amanah yang harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Jombang," jelasnya. 

Agus menerangkan, ketidaknetralan yang dilakukan sebagai seorang aparatur negara dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi layanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik kepentingan, dan penurunan profesionalisme. 

"Saya juga mengimbau agar kita semua dapat tetap saling menghormati, saling menghargai dan tetap menjaga kebersamaan serta jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan," terangnya. 

Agus menekankan, bagi kepala daerah wajib secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN/PPNPN/Non ASN di lingkup unit kerja masing-masing dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

"Serta berpedoman pada SE Bupati Jombang yang terbit pada 29 Desember 2023 nomor 863/927/415.01/2023," ujarnya. 

Sumber: