Bawa Sajam untuk Jaga-Jaga, Bablas ke Meja Hijau
Kedua terdakwa saat mendengar surat dakwaan dari JPU M Mosleh Rahman di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya via video call.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Ananda Bayu Wicaksono (19) mahasiswa asal Jalan Rungkut Menanggal dan RO (18) pelajar kelas 12 SMK warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Penjaringansari harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa didakwaan atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit dan golok saat ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat melakukan patroli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman dalam surat dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa dan teman-temannya nongkrong di pinggir jalan untuk berjaga-jaga karena diduga akan ada gangster yang menyerang mereka.
15 menit kemudian datanglah petugas kepolisian dari Unit Respati Polrestabes Surabaya dan melihat gerombolan pemuda. Saat didekati mereka langsung mengancungkan senjata tajam ke arah anggita dan melempar botol bensi tang mengenai beberapa petugas kepolisian.
BACA JUGA:Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto
"Setelah itu petugas berhasil mengamankan terdakwa Ananda Bayu dan RO yang membawa sajam jenis celurit panjang dan golok," kata JPU Rahman dibruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucapnya.
Menurut saksi Saiful Bahri anggota Polrestabes Surabaya, pada 3 November 2023 pukul 03:00 melakukan patroli berjumlah 13 orang anggota Unit Respati menggunakan sepeda motor di wilayah sekitar Jembatan Merr dan selanjutnya melihat ada gerombolan pemuda dan mendekatinya.
"Saya dekati mereka. Saat sudah dekat saya nelihat mereka membawa senjata tajam dan kayu. Kemudian bersama anggota lain kami lakukan pengejaran dan menangkap mereka," kata Saiful.
Dari hasil penangkapan kami mengamankan 7 orang pemuda dan 3 senjata tajam 2 celurit panjang serta 1 golok.
"Saat kami tanya tujuan mereka, hanya untuk berjaga-jaga karena mendengar ada informasi akan ada serangan dari kelompok lain didaerah Kendalsari, Rungkut," ucap Saiful saat ditanya Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo.
Kemudian saat ditanya ketua hakim Rudito apakan ada perlawanan, saksi mengatakan ada. "Ada yang mulia, mereka melempar kami dengan botol bensin dan mengenai beberapa anggota," jawabnya.
Mendengar keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia," saut terdakwa melalui video call.
Selanjutnya terdakwa Bayu mengungkapkan awalnya ia nongkrong dengan teman-temannya pukul 00:30 di warkop daerah Jalan Kendalsari gang 2, Rungkut. Saat pukul 02:30, ia mendengar ada teriakan 'ada gangster ada gangster' dari terdakwa RO.
Sumber: