Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto

Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto

Ratusan Pesilat saat mendatangi PN Mojokerto-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Ratusan pesilat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di Jalan RA Basuni, Mojokerto, Rabu 10 Januari 2024 pagi. Ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) tersebut datang ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk memberikan dukungan moral kepada rekannya yang sedang menjalani sidang dugaan pengeroyokan.

Dengan mengendarai sepeda motor , mereka memadati depan kantor PN Mojokerto secara bertahap sejak pukul 09.00 WIB. Mengenakan seragam silat, massa juga membawa sejumlah atribut perguruan. Mulai dari syal hingga bendera berlogo PSHW.

Sejumlah personel dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota diterjunkan untuk mengawal aksi. Untuk mengamankan jalannya aksi solidaritas tersebut, petugas menutup Jalan RA Basoeni dengan menempatkan mobil polisi dan petugas di lokasi.

Pada sidang kedua ini, merupakan sidang pembacaan eksepsi baru dimulai di ruangan Candra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.40 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Pesilat di Gresik

Pada sidang pekan lalu, keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa Pidel Kastro Hutapea menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut terdiri dari 7 poin. Pertama, mereka menilai dakwaan JPU kurang cermat dan mengada-ada. Sebab para terdakwa tidak mengeroyok maupun menganiaya korban. Kedua, terdapat beberapa kejanggalan pada tahap penyidikan sampai perkara dilimpahkan ke PN Mojokerto. Ketiga, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Yaitu berupa keterangan saksi yang menguatkan para terdakwa bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum. Oleh karenanya kami berupaya mengajukan praperadilan untuk membatalkan tidak sahnya penetapan tersangka para terdakwa," kata penasihat hukum para terdakwa, Pidel Kastro Hutapea ketika membacakan eksepsi.

Keempat, lanjut Pidel, pihaknya menilai penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota terburu-buru melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dalam waktu singkat pula, kejaksaan melimpahkan perkara ke PN Mojokerto untuk disidangkan. Kelima, para terdakwa selalu bersama 17 temannya di malam kejadian. Namun, 17 orang itu tidak dijadikan saksi dalam penyidikan.

BACA JUGA:Duel dengan Pelatih, Pesilat di Gresik Tewas saat Latihan

Keenam, berdasarkan pasal 25 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, penetapan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang didukung barang bukti. Penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Ketujuh, keterangan 1 saksi saja tanpa keterangan saksi-saksi lain yang bisa menjadi petunjuk, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa yang menyangkal tuduhan.

"Hal itu berdasarkan kaidah hukum dalam putusan MA nomor 28 K/Kr./1977 dalam perkara Yurisndi bin M Djohar dan Alimudin bin Nawawi dengan susunan Majelis Bustanul Arifin, Purwosunu dan Kabul Arifin," terangnya.

Merespons eksepsi tersebut, Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menegaskan, pihaknya menyusun surat dakwaan perkara ini berdasarkan berita acara dari penyidik dan penelitian terhadap berkas perkara secara matang. Sehingga ia menampik jika disebut terburu-buru dan kurang cermat dalam menyusun surat dakwaan.

"Kalau penasihat hukum berpendapat demikian, memang seperti itulah materi nota keberatan. Pada prinsipnya kami berpegang teguh pada surat dakwaan. Perkara ini sudah kami pelajari secara matang. Kami berpedoman pada hukum acara yang ada, kelengkapan material dan formal," tandasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengeroyok Pesilat PSHT

Sidang berakhir sekitar pukul 12.05 WIB. Penasihat hukum para terdakwa lantas menyampaikan hasil sidang kepada massa PSHW yang menunggu di Jalan RA Basuni, depan PN Mojokerto. Begitu pula Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya, Siswanto. Selanjutnya, massa membubarkan diri dikawal 50 anggota polisi dan TNI.(no)

Sumber: