Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Banyuwates Sampang

Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Banyuwates Sampang

Ditreskrimum Polda Jatim memamerkan 5 tersangka pelaku penembakan Muarah.-Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap 5 tersangka dalam peristiwa penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah (49) di Banyuwates, Sampang pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 10:00 WIB lalu.

Korban Muarah mengalami dua luka tembak di bagian punggung serta perut sebelah kanan dan pada saat ini masih dirawat di Rumah Sakit dr. Soetomo, Surabaya.

Hadir dalam hasil ungkap penembakan di Banyuwates, Sampang, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombespol Sodiq Pratomo, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur.

Dari hasil ungkap yang dilakukan Polda Jatim, Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto mengungkapkan telah mengamankan 5 orang tersangka yakni MW (36), H (51), AR (30), HH (31), dan S (63).

BACA JUGA: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ditreskrimum Polda Jatim Masih Buru Pelaku Lain

"Tersangka MW (36) Kades Ketapang Daya sebagai otak aksi penembakan sekaligus yang memberikan fasilitas motor dan senjata api; H (51) mantan kades asal Banyuwates, Sampang bersama MW ikut merencanakan dan menyuruh tersangka S memantau korban serta memberikan fasilitas berupa HP untuk berkomunikasi; AR (30) asal Wedoro, Pandaan, Pasuruan sebagai eksekutor penembakan; HH (31) asal Nogosari, Pandaan, Pasuruan sebagai joki motor; dan S (63) asal Banyuwates, Sampang bertugas memantau korban selama 6 hari sebelum kejadian," kata Kombespol Totok.

Kombespol Totok menyebutkan bahwa motif yang dilakukan tersangka MW tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

"Motif pelaku murni karena dendam yang berkaitan di tahun 2019. Dimana anak buah  MW menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah) yang sekarang menjadi korban penembakan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, 3 orang H, HH, S dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP jo 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara Pasal 353 yakni 7 tahun, dan Pasal 351 yakni 5 tahun.

BACA JUGA:Penembakan di Sampang Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Salah Satunya Kades

"Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan tambahan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun," imbuhnya.(rid)

Sumber: