Bupati Mojokerto Ikfina Tandatangani Prasasti Ruang Terbuka Hijau Mojo Kendi Park
Bupati Mojokerto usai menandatangani prasasti RTH MKP Desa Jabon. --
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Prasasti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojo Kendi Park (MKP) di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, ditandatangani oleh Bupati Mojokerto, Kamis (11/1/2024).
Penandatanganan prasati yang dilaksanakan Rabu (10/1/2024), sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan kemanfaatan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojo Kendi Park (MKP) yang baru ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Desa Jabon maupun sekitarnya. Dan tentunya, ke depan RTH MKP dapat menumbuhkan perekonomian Desa Jabon.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa ini menjadi komitmen bersama, bagaimana RTH ini betul-betul bisa memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya.
"Tidak hanya untuk masyarakat Jabon dan sekitarnya saja, tetapi juga untuk masyarakat Mojoanyar dan Kabupaten Mojokerto pada umumnya," katanya.
Ikfina menegaskan, ia meminta masyarakat bersama-sama menjaga dan merawat RTH MKP ini untuk kebaikan hari ini dan masa mendatang. Kekompakan semuanya masyarakat Mojokerto harus terus dijaga.
"Tentunya kita terus berupaya untuk melaksanakan pembangunan di desa-desa se-Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Kemudian, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu meminta kepada Kepala Desa Jabon untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya, agar pengelolaan RTH MKP ini semakin berkembang.
"Karena masih banyak dari grand desainnya ini belum terbangun. Ini adalah tanggung jawab desa yang segera direalisasikan," pungkasnya.
Dalam penandatanganan prasasti RTH MKP tersebut, dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Forkopimca Mojoanyar dan Kepala Desa Jabon. (yus)
Sumber: