Komplotan Pencuri Kabel Telkom Divonis 2 Tahun, Libatkan Anak di Bawah Umur
Jaksa Yustinus One membacakan tuntutan di di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di bawah Jembatan Kalianak. Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan 5 terdakwa dituntut 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya
Komplotan tersebut terdiri dari Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, dan anak MFZ (berkas terpisah).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan bahwa, pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Kabel milik PT Telkom Indonesia dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya
"Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Yustus di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa, 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga.
"Kami minta keringan hukuman," saut para terdakwa melalui sambungan video call.
BACA JUGA:2 Maling Kabel Pabrik Dimassa Warga Keputih
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Musdor bersama Ansori, Donny Soedardianto, Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Irawati 1, Kelurahan Sidotopo, Semampir.
Salah seorang terdakwa yakni Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual.
BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun
Atas informasi yang didapat, Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak terdakwa Mauludi dan anak MFZ (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil kabel di bawah Jembatan Jalan Kalianak.
Sumber: