umrah expo

Sempat Kabur ke Pandaan Pasuruan, Polres Malang Bekuk Pencuri Mobil Xpander

Sempat Kabur ke Pandaan Pasuruan, Polres Malang Bekuk Pencuri Mobil Xpander

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat merilis kasus.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Xpander milik tetangganya sendiri.

Kejadiannya pada Minggu 27 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam. Padahal, mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.

BACA JUGA:Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif


Mini Kidi--

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Jumat 1 Agustus 2025.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi. Dari hasil penyidikan, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Xpander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

BACA JUGA:Polres Malang Respons Cepat Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak

"Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan," kata M. Nur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci, keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu diberhentikan.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Anggota Polres Malang Diperiksa Petugas Satlantas

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” imbuh Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang berharga. Mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Sumber: