Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejari Batu kembali menetapkan 2 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji--

BATU, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menetapkan 2 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Selasa tanggal 9 Januari 2024.

Kedua tersangka ini adalah tersangka KT, selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu tahun anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinkes Kota Batu tahun anggaran 2021.

Kedua, tersangka AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV. Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut tidak sesuai dengan kontrak.

“Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,“ Kepala Kejaksaan Kota Batu Didik Adyotomo didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

BACA JUGA:Kejari Batu Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 49 M

Penetapan kedua TSK ini hasil dari pendalaman tim penyidik Kerjari Kota Batu. Sebelumnya, Selasa tanggal 11 Oktober 2023, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV.

Punakawan selaku pelaksana kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas.

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas,” terangnya.

Tersangka KT selaku PPK bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Disebutkan, bersama-sama tersangka ADP, tersangka telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/ pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 konstruksi/ ahli keselamatan konstruksi/ petugas keselamatan konstruksi, yang mana baik Doddy Irawan Ali Pasono maupun Tri Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/ dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama Penanganan Hukum Perdata, Kejari Batu dan UIN Malang Teken MoU

Tersangka ADP memalsukan tandatangan Doddy Irawan Ali Pasono dalam Daftar Riwayat Personel. Ini melanggar Pasal 17 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bersama-sama dengan tersangka ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan, tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Bersama-sama dengan tersangka DA selaku Direktur CV. DAP selaku penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 (konsultan pengawas) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp97.697.600,00.

Seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/ volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.

Sumber: