Kajari Batu Didik Adyotomo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, bersama Kepala BNN Batu AKBP Renny Puspita, Iptu Joko Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Batu, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media melaksanakan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
"Kami sudah laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode bulan November 2024 hingga Juli 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu," papar Didik Adyotomo.
BACA JUGA:Kejari Batu Naikkan Status Kasus Korupsi KUR BRI, 5 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Mini Kidi--
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewajiban jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHP, yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht. Dalam kegiatan ini, Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di bidang tindak pidana umum, yang melaksanakan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 perkara, yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, dan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
BACA JUGA:Pererat Sinergi, Wali Kota Batu Nurochman Apresiasi Program Pembangunan Kantor Kejari
"Sedangkan untuk perkara narkotika, barang bukti yang kami musnahkan terdiri atas ganja dengan berat 397,01 gram, 157 paket sabu dengan berat total 1,160 gram, [dan] 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir," ungkapnya.
Didik juga memaparkan tujuan dari pemusnahan barang bukti, yaitu agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.
"Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," paparnya.
BACA JUGA:Bazar Murah Ramadhan 1446 H: Kejari dan IKD Kota Batu Dukung Ketahanan Pangan & Ekonomi
Ia menegaskan, di tahun 2025, peredaran narkotika di Kota Batu dapat dikategorikan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, tampak usai acara pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial dan berbagi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Momen kali ini sengaja dibarengi dengan kegiatan berbagi guna menyeimbangkan antara kegiatan kewajiban Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus pengayoman pada masyarakat, seimbang dengan kegiatan religius berbagi di lingkungan TPA Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (Nik)
Sumber:



