Komisi E DPRD Jatim Gagas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadat didampingi Ahmad Iskandar menyerahankan usulan Raperda Kemajuan Kebudayaan ke Wagub Emil Dardak --
SURABAYA, MEMORANDUM - Banyaknya budaya yang dimiliki Jawa Timur menjadi perhatian banyak orang. Potensi kekayaan budaya ini, harus selalu dilindungi untuk kemaslahatan rakyat Jawa Timur. Meski sampai saat ini, minat masyarakat terhadap seni dan budaya masih rendah.
Komisi E DPRD Jawa Timur menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Juru bicara Komisi E DPRD Jawa Timur Umi Zahrok menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia merinci kelemahan praktik pemajuan kebudayaan tersebut meliputi rendahnya minat budaya dan seni tradisional di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Gantikan Sahat, Istu Hari Subagio Jadi Wakil Ketua DPRD Jatim
“Kemudian lemahnya pemahaman sejarah lokal, rendahnya pengelolaan museum,” kata politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Lanjut Umi Zahrok, kurangnya penghargaan/apresiasi terhadap nilai-nilai seni budaya dan terbatasnya regulasi yang mengatur kebudayaan dalam arti luas, juga menjadi perhatian wakil rakyat Jawa Timur.
“Lemahnya data serta informasi kebudayaan, minimnya produk ekonomi kreatif lingkup seni budaya, rendahnya ekosistem digital dalam mendukung kebudayaan dan rendahnya pengelolaan keragaman budaya,” ujar dia.
Menurut Umi Zahrok, masih ditemukan rendahnya kekayaan budaya dan cagar budaya. Karena masih ada juga lemahnya penggalian nilai luhur kearifan lokal dan penguatan karakter masyarakat yang berkebudayaan.
BACA JUGA:Istu Gantikan Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim
“Kelemahan pemajuan kebudayaan di Jawa Timur sebenarnya tidak hanya teridentifikasi dalam RPJMD 2019-2024,” tandasnya.
Berbagai fenomena riil yang terjadi di masyarakat, seperti belum jelasnya pola koordinasi antar-lembaga, komunitas, dan pelaku budaya. “Selain itu, kelemahan praktik pemajuan kebudayaan di Jawa Timur juga tercermin dalam dokumen-dokumen kebudayaan yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Data Dinas Kebudayaan dan Parwisata Provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa dokumen kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 terdapat sebanyak 6.943 orang pelaku seni, 4.136 kelompok sanggar, 178 sarana prasarana seni dan budaya, serta 4.219 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dimana hanya 96 OPK diantaranya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Kebudayaan bersifat kebendaaan yang berbentuk Cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Sementara itu, kebudayaan tak benda diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017, Perpres Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dan Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Sumber: