Istu Gantikan Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim

Istu Gantikan Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim

Ketua Partai Golkar Jawa Timur Sarmuji. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Suksesi pemimpinan DPRD Jawa Timur kembali bergulir. Kali ini, posisi Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (SHTS) yang sedang tersandung kasus hukum bakal digantikan Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagyo. Rencana pergantian melalui Rapat Paripurna penetapan pimpinan DPRD Jawa Timur, Kamis 20 Desember 2023. Putusan ini sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 18 Desember 2023.

Ketua Partai Golkar Jawa Timur, Sarmuji membenarkan posisi Sahat Tua Simandjuntak (SHTS) digantikan  Istu Hari Subagyo. “Iya-iya,” kata Sarmuji, Selasa  19 Desember 2023.

Sarmuji menyebutkan, posisi SHTS kini akan beralih menjadi anggota biasa DPRD Jawa Timur. “Karena proses hukum masih berjalan (banding),” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

BACA JUGA:PAN-Golkar Dukung Khofifah Cagub

Sarmuji mengungkapkan,  upaya banding yang dilakukan menjadikan belum ada putusan inkrah dari putusan pengadilan.

BACA JUGA:Golkar Jatim Bedah Bapillu Kejar Menang Pilpres dan Pileg 2024 

Pada calon Wakil Ketua DPRD Jatim yang baru, Istu Hari Subagio yang kini duduk sebagai Ketua Komisi A DPRD Jatim.  Ketua Golkar Jatim mengingatkan beberapa hal. Diantaranya mengawal kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa hingga masa akhir jabatan (31 Desember 2023). “Termasuk mengawal program prioritas pembangunan Jawa Timur,” urai dia.

Tsrkait kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar buat Jawa Timur. “Dalam beberapa tahun kedepan, mestinya bisa dibawah rata,rata angka kemiskinan nasional,” tegas Sarmuji.

Mengenai kesehatan, dan pendidikan juga menjadi pantauan Partai Golkar. Sebab di beberapa daerah masih ada ketimpangan. “Ada daerah yang IPM nya rendah dam daerah yang IPM nya cukup tinggi,” tutup Sarmuji.

Seperti diberitakan sebelumnya SHTS  divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun. Politisi Partai Golkar itu dicabut usai menyelesaikan hukuman pidananya dalam saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan hukum, Sahat melakukan upaya banding. (day)

Sumber: