Satpol PP Kota Batu Tunggu Surat Jawaban

Satpol PP Kota Batu Tunggu Surat Jawaban

BATU - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Batu telah melayangkan surat DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Batu dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan usaha hotel, guest house maupun tempat hiburan. Sekretaris Satpol PP Kota Batu M. Adhim Nur mengatakan belum menerima surat balasan tersebut. “Kami menunggu jawaban dari DPMPTST Kota Batu,” katanya pada Memorandum Arema, Kamis (31/1). Ketika disinggung perizinan usaha tempat karaoke Lovina Sambel Apel, Adhim menyampaikan akan menunggu jawaban dari surat yang dilayangkan tersebut. “Posisinya memang saya menunggu kalau sudah ada data yang kami terima segera dilakukan kajian dan evaluasi untuk tindakan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya. Senada, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono mengatakan adanya kabar tempat usaha yang belum mengantongi izin tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi dengan komisi lainnya. “Apabila ditemukan pelanggaran maka penegak perda yaitu Satpol PP harus bertindak tegas,” katanya. Lebih lanjut akan mengagendakan sidak ke tempat usaha yang ditengari belum memiliki izin tersebut. “Saya akan segera koordinasi ke komisi lain untuk evaluasi dan koordinasi terkait ini,” lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan karaoke ‘Lovina Sambel Apel’ di Jalan Raya Tlekung 101, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga belum memiliki izin karena dulu saat pengajuan awalnya adalah izin IMB guest house, bukan usaha tempat karaoke. (cr-2/yok)

Sumber: