Timpora Antar Instansi di Sidoarjo Sepakat Awasi Pergerakan Orang Asing, Optimistis Tumbuhkan Investasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani dalam kegiatan rakor timpora antarinstansi. -Sujatmiko-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) antar instansi di bawah komando Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, komitmen memperkuat pengawasan orang asing untuk mengawasi pergerakan di wilayah Sidoarjo.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
Kegiatan rapat koordinasi Timpora yang digelar di Ruang Nirwana 2, Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Sidoarjo, Selasa, 16 Juli 2024 ini, dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan, keberadaan orang asing di wilayah Sidoarjo bisa di-filter. Namun tak hanya oleh Imigrasi, melainkan keterlibatan instansi-instansi terkait.
"Apakah keberadaan mereka bisa menumbuhkan investasi demi memajukan dan memakmurkan Kabupaten Sidoarjo demi memakmurkan masyarakat? Tentunya hal ini juga tetap perlu diadakan pengawasan terkait keberadaan orang asing tersebut," kata Herdaus kepada wartawan di Ruang Nirwana 2, Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Sidoarjo, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu
Herdaus menekankan, rapat diadakan dalam rangka koordinasi dan penguatan anggota Timpora Sidoarjo ini, diharapkan tak hanya dari Imigrasi, tetapi juga dari TNI, Polri, Pemkot, Dinas, Kejaksaan, BIN, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo.
Hal senada juga disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Dedy Chairil Zain. Ia menuturkan, apabila ada persoalan-persoalan yang menjadi mengganjal, bisa ditangani bersama sesuai tupoksi masing-masing.
"Harus bersama-sama ditangani dengan bijak sesuai tugas dan fungsi masing masing instansi," sambung Dedy Zain dalam paparan diskusi.
BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember
Saat ini, lanjut Dedy Zain, kepengurusan izin orang asing di wilayah kepolisian dilakukan di Polda Jatim. Untuk itu, pengawasan orang asing yang dilakukan oleh anggota polsek setempat dirasa lemah lantaran kesulitan untuk mendapatkan data para orang asing di wilayah tersebut.
"Lantas, KTP oleh orang asing di wilayah Krian pun dipertanyakan. Seperti halnya bagaimana WNA bisa mendapatkan dokumen tersebut," tandasnya.
Dari diskusi itu, beberapa masukan pun disampaikan. Di antaranya jika di lingkungan Krian terdapat penginapan bisa digalang pendataan melalui penginapan tersebut.
BACA JUGA:Usia Hanya Angka bagi Modric, 38 Tahun Tenaganya Masih Dibutuhkan Madrid
Sumber: