Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pegawai PDAM Delta Tirta, Dugaan Korupsi Rp 6,1 M

 Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pegawai PDAM Delta Tirta, Dugaan Korupsi Rp 6,1 M

Tersangka memakai baju tahanan.--

SIDOARJO, MEMORANDUM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SIDOARJO menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM), Selasa malam, 2 Januari 2024. Mereka ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara, senilai Rp 6,1 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH adalah Bendahara KPRI Delta Tirta. Tersangka ketiga inisial SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

BACA JUGA:Forkopimda Sidoarjo Lewati Pergantian Tahun dengan Berselawat

Tiga orang tersangka yang ditahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta tahun periode 2012-2015 lalu. Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015.

BACA JUGA:Silaturahmi ke FKUB, Kapolresta Sidoarjo Kuatkan Kerukunan Umat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan.

"Ketiganya yang ditahan itu merupakan pegawai di PDAM Delta Sidoarjo, dan anggota KPRI," kata Andrie.

Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang tersebut merupakan sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kami akan menilai berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan dan persidangan," terang Andre.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta yang terlibat telah mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka. Dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh mereka.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan. Pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.

Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem core. Akibatnya terjadi pembayaran dobel atas tagihan biaya pasang baru.(met/jok)

Sumber: