Tabrak SE Wali Kota, 6 RHU di Surabaya Disanksi Imbas Buka saat Malam Natal
Petugas gabungan merazia RHU ketika malam Natal.-Arif Alfiansyah-
Penelusuran memorandum.disway.id, Minggu, 24 Desember 2024 malam, sejumlah toko penjual mihol yang masih betoperasi antara lain toko mihol Barrel di Jalan Barata Jaya nomor 57 RT 3/RE 07, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng.
Kemudian ada Alcovery di Jalan Embong Kemiri nomor 2A, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Lalu Liquor yang berlokasi di Central Mall, Tembok Dukuh, Bubutan.
Ardiansyah, warga setempat mengaku Pemkot Surabaya perlu melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pemilik toko yang melanggar SE Wali Kota.
"Sudah jelas ada larangan tidak boleh buka dan tercantum pada SE Wali Kota, tetapi masih ada toko yang menjual minuman beralkohol buka. Toko tersebut tentu mengabaikan SE Wali Kota dan mereka menganggap tidak penting SE Wali Kota tersebut, hal ini jelas terlihat ketika toko mihol masih buka saat perayaan natal," kata Ardiansyah.
Pihaknya berharap Satpol PP sebagai penegak perda dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SE Wali Kota oleh Satpol PP.
"Harus ada saksi tegas, seperti denda atau penutupan toko, karena ini sudah jelas dan terang terangan melanggar SE Wali Kota," tandasnya.
Ia kembali menegaskan harusnya pemilik toko mengindahkan larangan tersebut. Karena tujuan Wali Kota Surabaya sudah baik, yakni menghormati umat kristiani dalam menjalankan ibadah natal.
"Padahal tempat diskotek, karaoke, dan toko mihol yang lain banyak yang menaati dan mematuhi aturan tersebut. Tapi dengan ulah sejumlan toko penjual minuman beralkohol ini tentu sangat disayangkan. Harus ada tindakan tegas dari pihak terkait," ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya mengingatkan, bagi pemilik RHU untuk tidak beroperasi sementara waktu selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tujuannya, adalah untuk menghormati umat kristen dan katolik yang sedang menjalankan ibadah Natal.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Ancam Pecat jika ASN Ketahuan Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum
Penutupan RHU ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dalam SE itu tertulis, pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) semua kegiatan RHU wajib menutup kegiatan usahanya mulai pukul 18.00 WIB.
Apabila ada RHU yang melanggar aturan tersebut, maka Pemkot Surabaya tak segan akan melakukan penutupan sampai dengan beberapa bulan ke depan.
“Ketika melanggar, akan diberi sanksi tutup beberapa bulan berikutnya. Semoga ini bisa menghormati lah, seperti bagaimana waktu umat muslim melakukan ibadah juga (RHU) ditutup,” kata Wali Kota di sela kegiatannya mengunjungi sejumlah Gereja dan pos keamanan, Minggu 24 Desemeber 2023. (*)
Sumber: