Tabrak SE Wali Kota, 6 RHU di Surabaya Disanksi Imbas Buka saat Malam Natal

Tabrak SE Wali Kota, 6 RHU di Surabaya Disanksi Imbas Buka saat Malam Natal

Petugas gabungan merazia RHU ketika malam Natal.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Melanggar Surat Edaran Wali Kota Wali Kota Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, sekitar 6 rekreasi hiburan umum (RHU) bakal diberikan sanksi Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda.

Sanksi tersebut diberikan kepada enam tempat RHU yang melanggar jam buka saat malam Natal

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satpol PP Bakal Patroli Besar-esaran, Nekat Buka Malam Natal, RHU Akan Disegel

Kasatpol PP Surabaya M Fikser menjelaskan, satu RHU sudah ditindak saat malam Natal. Sementara lima lainnya menunggu dipanggil. 

"Kita sudah data, satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana" kata Fikser.

Ia belum bisa memastikan apakah akan melakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha tersebut. Sebab pihaknya juga perlu koordinasi dengan dinas terkait yakni, Dinkopdag, dan Disbudporapar.

“Kita koordinasi dengan dinkopdag dan disbudporapar akan diundang satpol PP,” bebernya.

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, RHU Jual Alkohol Golongan B dan C Disita Petugas

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menegaskan akan menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB khusus saat malam Natal pada Minggu, 24 Desember 2023.

“Yang melanggar disegel, tapi ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu, jadi kita panggil pihak manajemennya” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah ada SE Wali Kota bagi pemilik RHU untuk tidak beroperasi sementara waktu selama perayaan Natal 2023, tetapi masih ada saja toko minuman beralkohol (mihol) yang masih nekat buka.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tertibkan RHU Bandel dengan Cabut Izin

Penutupan RHU merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Dalam SE itu tertulis, pada 24 Desember 2023 (malam Natal) semua kegiatan RHU wajib menutup kegiatan usahanya mulai pukul 18.00 WIB. Termasuk toko mihol yang masuk  dalam kategorinya.

Sumber: