Polemik Sewa Lahan Pasar Benowo, Pengelola Keberatan Nilai Rp 400 Juta
Rapat dengar pendapat di komisi B DPRD Kota Surabaya tentang Pasar Benowo --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan sewa lahan di Pasar Benowo, Selasa, 31 Maret 2026.
Pertemuan ini menghadirkan pengurus pasar, pedagang, serta dinas terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengungkapkan bahwa inti persoalan terletak pada permohonan keringanan biaya sewa lahan seluas kurang lebih satu hektare. Berdasarkan hasil penilaian atau appraisal, lahan tersebut memiliki nilai sewa mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Digeledah Kejari Tanjung Perak, Dirut PD Pasar Surya: Terkait Pemasaran Stan Sepertinya
Namun, karena pengelolaannya berbentuk koperasi, pemerintah telah memberikan diskon sebesar 60 persen, sehingga beban sewa menjadi Rp400 juta. Meski demikian, pihak koperasi mengaku hanya mampu membayar sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA:Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
"Teman-teman pengelola merasa keberatan. Mereka mampunya Rp100 juta, sementara temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak memungkinkan nilai serendah itu. Ini namanya jauh panggang dari api," ujar Agoeng usai hearing.

Mini Kidi Wipes.--
Agoeng memperingatkan pengelola Pasar Benowo untuk lebih berhati-hati dalam tata kelola keuangan. Mengingat lahan yang digunakan adalah aset negara, ketidakmampuan membayar sesuai aturan dapat berimplikasi pada temuan audit yang berujung pada masalah hukum.
"Mengelola pasar itu tidak mudah. Harus ada penyelarasan antara pemasukan dan pengeluaran. Apalagi sekarang ada beban sewa tahunan yang harus dipenuhi. Jika terus menjadi temuan BPK, maka mereka harus berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Gempur Rokok Ilegal -----
Komisi B juga menyoroti sistem pelaporan keuangan koperasi yang dinilai belum profesional. Mengingat pengelolaan pasar berorientasi pada bisnis dan keuntungan, pengelola diminta melakukan kalkulasi ulang secara matang.
"Karena kita lihat dari pelaporan saja, itu istilahnya pelaporan yang belum profesional. Karena ini sifatnya ke depan ini bisnis, sifatnya ada keuntungan di sana, sehingga harus betul-betul mereka berhitung. itu yang harus dipikirkan, " paparnya.
Di sisi lain, perwakilan pengurus Pasar Benowo, Patno, memaparkan bahwa pihaknya baru mengetahui status lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2025.
Sumber:







