Berantas Narkoba, Polres Tuban Ungkap 7 Kasus

Berantas Narkoba, Polres Tuban Ungkap 7 Kasus

Tuban, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Tuban terus bergerak memberantas Narkoba. Hal itu ditunjukkan dengan pengungkapan 7 kasus Narkoba yang dirilis langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono di Mapolres, Jumat (24/1/2020). Dalam rilis yang diikuti sejumlah awak media ini, Kapolres didampingi PJU Polres Tuban. Kapolres membeberkan kelima kasus yang berhasil diungkap. Yakni, pertama kasus obat daftar G. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka AHP (18), warga Baturetno. Tersangka dibekuk petugas di dalam Coffe Friends Jalan Patimura dengan barang bukti 330 butir pil jenis LL, uang hasil penjualan pil karnopen sebesar Rp 109.000, serta 3 bungkus rokok. Kasus kedua yang diungkap ialah penangkapan GAS (25), warga Desa Sidorejo, Kelurahan Glodog, Kecamatan Palang yang kedapatan membawa Narkoba. Tersangka ditangkap di tepi jembatan Tuban-Palang dengan barang bukti 10.000 pil jenis LL serta 2 buah tas kresek warna hitam. Selanjutnya, petugas Polres Tuban juga berhasil mengamankan B (20), warga Dusun Medeng, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro di depan bengkel las Jalan Hos Cokroaminoto, Semanding. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 poket sabu dengan berat Bruto 30,15 gram, 1 bungkus plastik teh sariwangi, dan 1 buah HP merk leonovo warna hitam. Kasus keempat yang diungkap ialah penangkapan M (40) di tepi jalan ring road Desa Tunah, Kecamatan. Dari tangan warga Desa Mrisen, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto ini petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,02 gram, sebuah bong, dan sebungkus rokok. Berikutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial RH (34) di sebuah kost di Jalan Kawatan, Sendangharjo. Dari tangan warga Sendangharjo ini petugas mendapatkan barang bukti 4 poket sabu dengan berat Bruto keseluruhan 2,78 gram, 2 buah pil ekstacy logo panda warna hijau, sebuah bong, serta sebuah dompet. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial S (31). Warga Dusun Singkal, Kecamatan Soko ini diamankan di sebuah rumah di Dusun Kuti dengan barang bukti 3 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,98 gram, 3 buah pipet kaca, 2 buah korek api, serta 2 buah bong. Terakhir, petugas mengamankan 2 tersangka sekaligus yakni FAAT (18) warga Tambakasri Surabaya bersama BDU (20) warga Moro Krembangan Surabaya. Keduanya ditangkap di lapangan Desa Plumpang. Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto keseluruhaan 1,63 gram, sebungkus rokok, dan 1 unit R2 Honda beat Nopol L 4810 MY. Kapolres Tuban menyatakan, upaya pemberantasan Narkoba akan terus dimaksimalkan jajarannya. Pihaknya juga meminta seluruh jajaran agar menangani setiap kasus dengan profesional dan berkeadilan. "Ini sesuai dengan tujuh progam prioritas Kapolri di mana pada prioritas nomor tiga menekankan pada penguatan Gakkum yang profesional dan berkeadilan," kata Nanang.(top/har)

Sumber: