Lapas Jember Berikan 8 Narapidana Remisi, 5 Orang Belum Memenuhi Persyaratan

Lapas Jember Berikan 8 Narapidana Remisi, 5 Orang Belum Memenuhi Persyaratan

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri didampingi Kasi Binadik Lapas Jember Hendri Astronino menyerahkan SK remisi. -Biro Jember-

Sementara itu, Abraham Lukman, salah satu penerima Remisi Khusus mengaku bersyukur. Yang pasti saya bersyukur hari ini, tepat pada hari perayaan Natal tahun 2023 saya mendapatkan remisi yang pertama, 15 hari. 

“Dan itu sangat berarti buat saya. Semoga apa yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan berupa remisi ini tetap menjadi semangat buat saya untuk selalu berbuat yang terbaik,” kata Abraham.

BACA JUGA:Polres Jember Laksanakan Jumat Curhat di Lapas

Perlu diketahui, Remisi Khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Mereka harus telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam Register F atau melakukan pelanggaran, menunjukkan penurunan risiko, serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan. 

BACA JUGA:Lapas Jember Gelar Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono mengenai pemenuhan hak warga binaan, bahwa ‘Hak akan diberikan setelah kewajiban ditunaikan’. 

BACA JUGA:Merayakan Kemerdekaan, Lapas Jember Bebaskan 10 Napi

Catatan akhir Lapas Kelas IIA Jember, dihuni oleh 1.055 orang terdiri dari 832 orang Narapidana dan 223 orang tahanan, sebanyak 13 orang beragama Nasrani, 8 orang memenuhi syarat untuk memperoleh resmi khusus hari besar Agama. (*)

Sumber: