Tim Biro Perencanaan Kejaksaan RI Monitoring Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kejati Jatim

Tim Biro Perencanaan Kejaksaan RI Monitoring Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kejati Jatim

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, beserta jajaran staf menerima kunjungan Supoyo, S.H., Plt. Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 29 November 2023. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, beserta jajaran staf menerima kunjungan Supoyo, S.H., Plt. Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 29 November 2023.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemantauan hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2023, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Biro Perencanaan Nomor: PRIN-179/C.2/Cr.3/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

"Tim Biro Perencanaan Kejagung RI bertugas untuk melakukan monitoring terhadap hasil Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern pada sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI di Jawa Timur," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

BACA JUGA:Jadi Irup HUT Korpri, Kajati Jatim Sampaikan Pesan Ketua Umum Korpri

Adapun satuan kerja yang menjadi fokus kunjungan meliputi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Pelaksanaan kegiatan monitoring ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Selain itu, acuan hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (*)

Sumber: