Penertiban Tukang Becak di Stadion Gelora 10 Nopember Surabaya, Warga Luar Kota Dipulangkan

Penertiban Tukang Becak di Stadion Gelora 10 Nopember Surabaya, Warga Luar Kota Dipulangkan

Petugas menertibkan tukang becak di halaman Stadion Gelora 10 Nopember.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota SURABAYA menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tukang becak yang kerap bermalam di halaman Stadion Gelora 10 Nopember. Petugas penegak Perda ini akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap tukang becak tersebut.

penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan, karena saat malam hari para tukang becak tersebut sengaja parkir dan tidur di dalam becak mereka. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya itu, dengan banyaknya tukang becak yang sengaja tidur tersebut menimbulkan kesan kumuh dan semrawut. Sehingga upaya ini dilakukan Satpol PP SURABAYA, guna turut serta dalam menjaga estetika kota SURABAYA.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Warung Remang-Remang yang Edarkan Minuman Beralkohol

Kabid Trantibum Satpol PP, Irna Pawanti mengatakan, petugas berhasil menertibkan enam orang tukang becak yang kedapatan tidur di halaman stadion.

"Kita dapatkan enam orang tukang becak, rata-rata dari luar kota Surabaya dan satu diantaranya punya keluarga di Surabaya,” kata Irna.

Keenam tukang becak tersebut kemudian dibawa ke mako Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan, dengan barang bukti enam buah becak motor (bentor). Dari hasil pendataan, barang bukti becak tersebut ternyata hasil sewa dan bukan milik pribadi.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Ciduk 9 Anak di Bawah Umur Pesta Miras Oplosan

“Penyewanya akan kita panggil, dan nantinya kita akan koordinasi ke penyewa untuk tidak menyewakan lagi ke mereka yang terjaring,” kata Irna.

Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang tukang becak untuk beroperasi. Namun Irna berharap, agar tukang becak tidak menggunakan tempat umum seperti padestrian untuk tempat tinggal mereka.

“Menjadi tukang becak tidak dilarang, asalkan mereka menaati peraturan. Dengan tidak tidur di padestrian atau di depan stadion, karena itu terlihat kumuh”, ucap Irna.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

Saat ini, keenam tukang becak tersebut jalani pembinaan ke Liponsos Keputih. Tak hanya itu, Satpol PP akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk memulangkan tukang becak yang bukan warga kota Surabaya.(alf)

Sumber: