Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Warung Remang-Remang yang Edarkan Minuman Beralkohol

Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Warung Remang-Remang yang Edarkan Minuman Beralkohol

Kapala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan menindak tegas warung remang-remang yang mengedarkan minuman beralkohol. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru yang menjual minuman beralkohol..

Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Jika terbukti, warung tersebut akan diberikan sanksi tegas.

"Operasi RHU yang kami lakukan ini memang kami lakukan bertahap. Tidak bisa kita lakukan sekaligus pada hari itu juga. Kami akan segera melakukan penyelidikan," kata Fikser diwawancarai Memorandum Jumat 17 November 2023.

BACA JUGA:Pos Telu, Warung Remang-remang Kalimas Baru Bertabur Mihol dan LC

M. Fikser mengatakan, operasi yustisi menyasar rekreasi hiburan umum (RHU) masih berlanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RHU di Kota Surabaya mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini menyasar usaha minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol maupun tidak melengkapi izin lainnya," jelasnya.

Fikser menjelaskan, RHU yang menjadi sasaran operasi yustisi meliputi panti pijat, tempat penjualan minuman beralkohol, hiburan malam, dan kafe. Dalam operasi yustisi tersebut, petugas Satpol PP akan mengecek kelengkapan perizinan, seperti izin usaha, izin tempat usaha, dan izin penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:Warung Remang-Remang di Mojokerto Dirazia, 22 PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan

"Operasi yustisi ini masih tetap jalan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap RHU di Kota Surabaya. Jadi RHU itu ada panti pijat, jual minuman beralkohol, hiburan malam, cafe, kita lebih kepada mengecek perlengkapan perizinan, " ujarnya.

Fikser menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung RHU. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengunjung RHU tidak di bawah umur.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung RHU. Kami tidak ingin ada pengunjung RHU yang masih di bawah umur," imbuhnya.

BACA JUGA:Cafe Remang-Remang di Kalimas Baru Dibubarkan, 9 Orang dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perda 1 tahun 2023 agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda tersebut adalah sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda.

"Kami menghimbau agar RHU melengkapi izinnya, " ujarnya.

BACA JUGA:Pengunjung Warung Remang-remang Ditemukan Tak Bernyawa

Fikser menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat," kata Fikser.(alf)

Sumber: