Ketua AJI Kota Jember: Berita Penggerebekan Perselingkuhan Langgar KEJ

Ketua AJI Kota Jember: Berita Penggerebekan Perselingkuhan Langgar KEJ

Ketua AJI Kota Jember, Iraa Rachmawati,-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Maraknya pemberitaan dugaan penggerebekan perselingkuhan warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru-baru ini, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember.

Ketua AJI Kota Jember, Iraa Rachmawati, menilai bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media online tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Pemberitaan tersebut melanggar Pasal 9 KEJ yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik," kata Iraa, Jumat 24 November 2023. dalam rilis tertulisnya.

BACA JUGA:Soal Pemerasan Berkedok Wartawan, AJI Jember Ajak Masyarakat Tak Takut Lapor

Dalam kasus ini, Iraa menilai bahwa peristiwa yang terjadi merupakan ranah privat seseorang yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Terlebih, identitas dan wajah perempuan serta laki-laki yang ada di video terpampang jelas tanpa menghargai privasi.

"Pemberitaan tersebut juga berpotensi untuk melegitimasi perbuatan main hakim sendiri di masyarakat," imbuh Iraa.

Selain itu, AJI Kota Jember juga menilai bahwa pemberitaan tersebut bukan merupakan karya jurnalistik. Hal ini karena pemberitaan tersebut lebih berfokus pada sensasi dan mengejar keuntungan semata.

BACA JUGA:Aji Jember Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan

"Pemberitaan tersebut tidak menguji informasi dengan baik, tidak memberitakan secara berimbang, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah," kata Iraa.

AJI Kota Jember mendesak rekan-rekan jurnalis untuk bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Serta membuat karya jurnalistik yang memiliki kepentingan pada publik.

"Kami mendorong rekan-rekan jurnalis untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," tutup Iraa. (edy)

Sumber: