umrah expo

Gerebek Rumah Kontrakan di Kepanjen, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Banyuwangi

Gerebek Rumah Kontrakan di Kepanjen, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Banyuwangi

Tersangka yang diamankan petugas--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tak hanya itu, Satresnarkoba juga sukses meringkus pengedarnya dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di Kecamatan Kepanjen.

Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Malang pada Senin 14 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan BP (27), seorang pria asal Banyuwangi yang menetap di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.

BACA JUGA:Berebut Hak Asuh Anak, Ibu Asal Bantur Tempuh Jalur Hukum Laporkan Mantan Suami ke Polres Malang


Mini Kidi--

“Dalam kegiatan itu, kami menemukan 33 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat total mencapai 22,48 gram, serta alat timbang dan alat isap,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu 16 Juli 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkoba.

BACA JUGA:Polres Malang Borong Medali Emas di Kejurnas Jiujitsu IJUKAI 2025

Menurut AKP Bambang, pelaku menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” kata Bambang.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Narkotika Skala Besar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Polres Malang mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya.(kid)

Sumber:

Berita Terkait