Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim

Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim

Prosesi lelang serentak yang dilaksanakan Kemenkeu Satu Jatim.-Biro Malang Raya-

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin selaku tuan rumah penyelenggara mengungkapkan sinergi dan kolaborasi Kanwil DJKN Jatim dengan Kanwil DJP Jatim dan Kanwil DJBC Jatim dalam kegiatan lelang serentak ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) pada penunggak pajak. 

“Kegiatan ini adalah sinergi dan kolaborasi mengamankan penerimaan negara," tutur Vita.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak. 

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Kegiatan  lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK- 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id. (*)

Sumber: