Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Berkas Perkara Pabrik Rokok Blitar Dinyatakan Lengkap

Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Berkas Perkara Pabrik Rokok Blitar Dinyatakan Lengkap

(ki-ka) Staff Kejati Jatim Mochamad Arief dan penyidik kanwil Aditya Nugroho.--

MALANG, MEMORANDUM - Berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pernyataan ini sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim nomor B-7022/M.5.5/Ft.3/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang diterima secara langsung oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) pada Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Spectaxcular 2023, Kanwil DJP Jatim III Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesengajaan tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk usaha pabrik rokok miliknya.

Atas tindakan tersebut, EP diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 920.012.200. Atas perkara ini, EP telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali dan keseluruhan praperadilan tersebut dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Menangkan Perkara Praperadilan Pabrik Rokok

“Tahapan P-21 menjadi langkah signifikan dalam menyempurnakan proses penanganan berkas perkara EP. Dengan adanya tahapan P-21 ini, diharapkan pemrosesan berkas perkara EP dapat berjalan dengan lancar dan penegakan hukum pajak makin ditegakkan. Tahapan P-21 juga menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan hukum yang proporsional dan adil,” pungkas Agus Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III.(*/ari)

Sumber: