Kades Sukosari Tersangka Proyek Kolam Terjebak Pihak Ketiga, Rugikan Negara Ratusan Juta
Kades Sukosari, Kusno mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan korupsi proyek kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun memasuki babak baru. Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 6 Agustus 2025 setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari enam jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa penetapan Kusno sebagai tersangka karena adanya penyimpangan serius dalam proyek senilai Rp 600 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Kades Sukosari Kembali Diperiksa, Kasus Korupsi Kolam Renang Terus Bergulir

Mini Kidi--
"Kami menetapkan Kusno sebagai tersangka karena proyek tersebut tidak sesuai mekanisme, menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, terungkap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai formalitas. Seluruh pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, justru diserahkan kepada dua pihak luar, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bukan Hanya SDN Sukosari, Puluhan Sekolah Lainnya di Kota Madiun Kondisinya Bobrok
Modus ini membuat proyek kolam renang berjalan tanpa prosedur yang semestinya. Rencana awal pembangunan satu kolam renang diubah menjadi tiga kolam tanpa kajian teknis maupun persetujuan resmi. Bahkan, tim penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbeda, namun Kusno tidak bisa menjelaskan RAB mana yang menjadi acuan.
"TPK hanya dijadikan formalitas, sedangkan pelaksanaan lapangan dikendalikan sepenuhnya oleh pihak lain yang bukan bagian dari struktur desa," terang Oktario.
BACA JUGA:SDN Sukosari Bobrok Tak Diperbaiki, Murid Berkebutuhan Khusus Was-Was
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan menahan Kusno selama 20 hari ke depan. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Penahanan dilakukan sebagai langkah hukum agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan," pungkas Oktario.(dif/jur)
Sumber:



