Cegah Praktik Politisasi Sara dan Identitas, Bawaslu Surabaya Deklarasi Pemilu Damai
Forkopimda Surabaya bersama penyelenggara dan peserta pemilu deklarasi damai.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SURABAYA menggelar aksi deklarasi Pemilu damai di Balai Kota SURABAYA, Kamis, 23 November 2023.
Deklarasi pemilu damai ini diikuti total 150 orang dengan rincian 93 anggota panwas masing-masing 3 anggota panwascam di setiap kecamatan, dan 1 orang panwas di setiap kelurahan.
Selain itu, deklarasi dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkompinda).
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menyampaikan tiga isu krusial kepada peserta pemilu demi kondusifitas pesta demokrasi lima tahunan ini.
BACA JUGA:Driver Ojol Lecehkan Bocah Semampir
“Tiga isu krusial yaitu pertama, cegah heat peach, netralitas ASN, dan ketiga adalah cegah praktik politisasi sara dan indentitas. Ketiga hal ini yang kita tekankan,” ujar Agil.
Dia menambahkan, deklarasi pemilu damai tujuannya dalah menyamakan persepsi bahwa tidak ada perbedaan terhadap Undang-Undang Nomor 7.
Pasalnya, kata Agil, selama ini jelang atau saat masa kampanye masih ada perdebatan soal perda. Misal, masalah alat peraga kampanye (APK).
“Tapi kita fokus pada pemilunya. Jadi kalau urusan pemilu, ya pelanggarannya soal pemilu bukan soal perdanya. Kira-kira seperti itu,” terangnya.
Lebih lanjut Agil mengatakan, tiga isu krusial yang ditekankan tersebut jika ada yang melanggar, maka ada beberapa ketentuan yang akan dikenakan. Pertama, pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.
Kemudian jika yang melanggar adalah penyelenggara pemilu, tegas Agil, tentu hanya pelanggaran kode etik.
Nah jika pelanggaran yang dilakukan ASN, TNI-Polri, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke pelanggaran hukum lainnya.
Sedangkan soal pelanggaran kampanye maupun pemilu di media sosial (medsos), Bawaslu Surabaya telah membuat pokja khusus di dunia Maya dengan melibatkan Diskominfo Kota Surabaya, Badan Intelejen, dan partai politik.
Sumber: