Driver Ojol Lecehkan Bocah Semampir

Driver Ojol Lecehkan Bocah Semampir

Aksi pelaku terekam kamera HP milik paman korban.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Viral video seorang driver ojek online (ojol) melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang gadis cilik di kawasan Semampir. Video amatir berdurasi 48 detik tersebut direkam tetangga korban yang berada di sebuah gang tak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:PLN NP Unit Pembangkitan Brantas Gulirkan CSR Bantu MI Bilingual Al Ikhlas

Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh anggota gabungan unit Reskrim Polsek Semampir dan anggota unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

BACA JUGA:Harkamtibmas, Polres Bojonegoro Bersama Kodim 0813 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar

Selain melakukan pelecehan kepada bocah itu, pria berjaket khas ojek online itu juga memperlihatkan kelamin (eksibisionisme). Belum diketahui kapan pelecehan tersebut terjadi. Namun, video pelecehan diposting dan viral pada Rabu 22 November 2023.

Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Eko Adi Wibowo memastikan, jika video amatir itu direkam paman korban. Ia menyebut, kejadian itu terjadi di permukiman Wonosari Lor. "Itu videonya direkam paman korban, sekitar jam 9 hari Rabu," kata Eko Adi Wibowo.

Eko menyebut, korban yang mengenakan pakaian merah muda dalam video tersebut, berjeniskelamin perempuan berinisial AR dan berusia 4 tahun. Artinya, sosok korban merupakan warga setempat sesuai dengan lokasi video amatir tersebut direkam.

Eks Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Peram itu menyebut, korban merupakan anak yatim. Selama ini, korban sudah tak memiliki ayah. Sehari-hari, korban hidup bersama sang ibunda berinisial HH (43). "Korban itu anak yatim," kata Eko.

Eko mengaku telah mengerahkan personel untuk memberikan pendampingan khusus terhadap korban dan keluarganya guna membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Itu anak-anak, sehingga kami kawal sekaligus dampingi korban dan keluarga untuk membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," pungkas Eko.(fdn)

Sumber: