Soal Netralitas Pemilu, Pj Bupati Tulungagung Susun Sejumlah Pose Foto Terlarang Bagi ASN
Pose foto yang dilarang untuk ASN jelang Pemilu 2024.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pelaksanaan Pemilu yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Persiapan pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh - jauh hari oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan tahapan yang ada.
Kini semakin mendekati pelaksanaan, pekan depan tahapan kampanye terbuka sudah mulai digelar. Sejumlah aturan soal netralitas ASN dalam kepemiluan juga mulai disusun.
Terbaru, guna memagari ASN dari potensi keberpihakan dalam pelaksanaan pemilu, Pemkab Tulungagung bakal segera mengeluarkan aturan soal pose foto bagi ASN, terutama saat tahapan kampanye ini.
Hal ini disampaikan oleh PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno.
BACA JUGA:Deklarasi Damai, Pj Bupati Tulungagung Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024
"Sudah ada aturan dari Kemendagri, soal pose foto ASN yang dilarang selama pelaksanaan kampanye dan persiapan Pemilu 2024," ujarnya, Kamis 23 Nopember 2023.
Pose-pose foto itu dilarang karena bisa disalah artikan sebagai dukungan kepada peserta pemilu.
"Aturan dari Kemendagri sudah ada, tinggal kita brakedown ke bawah, nanti biar disiapkan oleh Bakesbangpol," lanjutnya.
Heru menegaskan, pihaknya sudah meminta Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung guna merangkum dan mensosialisasikan pose-pose foto tersebut, kemudian disampaikan kepada ASN di Kabupaten Tulungagung.
Heru memprediksikan, tak lama lagi sosialisasi soal pose foto ini akan segera disampaikan kepada ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
"Ya nanti posenya apa saja, biar dari Bakesbangpol yang memberikan sosialisasi. Pokoknya pose-pose yang berpotensi mempengaruhi netralitas ASN," jelasnya.
Pihaknya juga berpesan kepada ASN untuk tetap bekerja profesional dan tidak mudah terbawa dalam suasana dukung mendukung calon tertentu.
Selain itu, Heru juga meminta Bawaslu Kabupaten Tulungagung bekerja dengan baik dan memproses laporan maupun dugaan laporan netralitas ASN di Pemkab Tulungagung.
"Saya sampaikan, ASN harus netral, Bawaslu silahkan memproses jika ada laporan atau aduan soal netralitas itu," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: