umrah expo

Pemkab Tulungagung Tanggapi Video Viral Wabup Merasa Dikesampingkan dalam Membangun Daerah

Pemkab Tulungagung Tanggapi Video Viral Wabup Merasa Dikesampingkan dalam Membangun Daerah

Sekdakab Tulungagung Tri Hariadi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa hari lalu, viral di media sosial video pernyataan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin yang menyebut dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam memutuskan isu - isu strategis di lingkup pemkab selama ini.

Video yang diunggah salah satu akun medsos itu pun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan warganet.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Kebut 63 Paket Pembangunan Jalan, Anggaran Capai Rp72 Miliar


Mini Kidi--

Tak ingin berlarut-larut dalam polemik video tersebut, akhirnya Pemkab Tulungagung melalui Sekda Tri Hariadi mengeluarkan pernyataan resmi.

Tri Hariadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk mengoreksi pernyataan wabup yang viral itu. Namun melengkapi penjelasan yang telah disampaikan oleh wakil bupati sendiri.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Pemkab Tulungagung Gelar Festival Literasi 2025

Tri Hariadi mengungkapkan, dalam video sebenarnya Wabup juga telah menjawab sendiri terkait isu-isu yang disampaikannya.

​"Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri. Artinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Tri, kemarin.

Tri menambahkan, dalam aspek perencanaan, pihaknya mengacu pada aturan dan regulasi yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Di mana di dalamnya termasuk masalah perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Keluarkan Surat Edaran Khusus untuk ASN

​"Terkait juga dengan masalah kepegawaian, masalah ASN kita juga menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," jelas dia.

Dalam hal perencanaan, pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sedangkan untuk aturan penganggaran, pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

"Tapi setelah saya pelajari ternyata yang dimaksud kepala daerah itu adalah bupati di tingkat kabupaten. Pasal 59 Undang-Undang 23 Tahun 2014, dalam pasal 63 itu dijelaskan bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah, yang dalam konteks kabupaten adalah wakil bupati," urainya.

Sumber:

Berita Terkait