Pemkab Tulungagung Keluarkan Surat Edaran Khusus untuk ASN
Halaman parkir Pemkab Tulungagung sepi kendaraan--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menyikapi perkembangan situasi kerusuhan dan pembakaran fasilitas umum maupun fasilitas publik di wilayah sekitarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan Surat Edaran (SE) Khusus yang mengatur aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Nomor 800/1477/46.05/2025 itu berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Sejumlah point dituliskan di SE tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Rakor Antisipasi Potensi Kerusuhan dan Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Mini Kidi--
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan penerbitan SE ini merupakan upaya menjaga keselamatan pegawai tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” jelasnya, Senin, 1 September 2025.
Tri Hariadi menyebut, ada beberapa poin dalam SE tersebut yang relate dengan kondisi saat ini. Salah satunya adalah larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah saat bertugas hingga situasi keamanan benar-benar kondusif.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades hingga 2027
SE itu pun langsung ditindaklanjuti oleh ASN di lingkup Pemkab Tulungagung. Terbukti pelataran parkir di gedung Pemkab Tulungagung kosong sepi kendaraan.
Selain itu, dalam SE tersebut setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket malam untuk menjaga keamanan kantor.
Piket mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Jumlah personel regu piket ditentukan minimal dua orang untuk sekretariat daerah, dan minimal empat orang untuk perangkat daerah lainnya.
“Regu piket harus sigap. Setiap ada situasi genting segera dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah, yang selanjutnya wajib meneruskan kepada Sekda atau Bupati. Jadi jalurnya jelas,” papar Tri Hariadi.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Tulungagung Bagikan 500 Paket Sayur dan Buah di GPM 2025
Kebijakan tersebut bisa diperpanjang bila kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang. Tri menegaskan bahwa keselamatan ASN tetap menjadi prioritas utama.
Sumber:

