Soal Hak Angket Bupati Blitar, Sikap Diam Golkar-Demokrat Disorot Publik
Gedung DPRD Kabupaten Blitar--
Dengan bergabungnya 8 orang tersebut, total anggota DPRD Kabupaten Blitar yang mendukung hak angket sebanyak 34 orang, yang berasal dari 3 fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (19 anggota), PAN (7 anggota), dan GPN (8 anggota).
Kini, ketiga fraksi tersebut kompak mendukung hak angket terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup), yang terungkap menyewa rumah pribadi Rini Syarifah dengan APBD Kabupaten Blitar 2021-2022, senilai Rp 490 juta.
Sebelumnya, terungkap pula bahwa rumah itu tak pernah ditinggali Wabup Rahmat Santoso, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya sendiri.
Selain itu, sama dengan dua fraksi sebelumnya, Fraksi GPN juga mempersoalkan kebijakan Rini Syarifah yang ngotot mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Tim besutan bupati ini diduga menjadi sarang oligarki dan mengintervensi organisasi perangkat daerah (OPD), serta mengontrol jalannya pemerintahan Rini Syarifah selama ini.
Ditambah lagi, ada sosok kakak kandung bupati di tubuh TP2ID, yang makin memperparah adanya dugaan nepotisme di dalamnya.
Dalam praktek sewa rumdin, diduga Rini Syarifah telah menyalahgunaan kekuasaannya sebagai bupati yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri.
Sebagai informasi, Rini Syarifah pernah mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.
Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso.
“Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Mak Rini. (*)
Sumber: