umrah expo

Diversi Kasus Bullying SMPN 3 Doko: Komitmen Blitar Ciptakan Sekolah Ramah Anak

Diversi Kasus Bullying SMPN 3 Doko: Komitmen Blitar Ciptakan Sekolah Ramah Anak

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSi melaksanakan doorstop di hadapan awak media. -Ahmad Syaiku-

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus perundungan (bullying) yang sempat menggemparkan di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, kini telah menemui titik terang.

BACA JUGA:Respons Cepat Polres Blitar Tangani Kasus Bullying di SMPN Doko

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSi, dalam doorstop pada Senin 28 Juli 2025, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan melalui proses diversi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Mini Kidi--

Kapolres menjelaskan bahwa Polres Blitar telah melakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara. Kasus ini melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, sehingga penanganannya wajib mengedepankan diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi," ujar kapolres.

BACA JUGA:SMPN 3 Doko Diduga Minta Jatah Uang Parkiran ke Warga Pengelola

Proses diversi dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Diskusi intensif ini menghasilkan tujuh poin kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi atau kompensasi materiil.
  2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
  3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
  4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing untuk korban.
  5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
  6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
  7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa kepolisian, bersama stakeholder terkait, terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.

Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, demi mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (hms/iku)

Sumber: