DPRD Jatim Belum Evaluasi Tunjangan Rumah Dinas
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Jatim belum mendapat surat evaluasi dari Kemendagri terkait regulasi tunjangan rumah dinas (rumdis) wakil rakyat yang mencapai Rp 49 juta hingga Rp 59 juta.
BACA JUGA:DPRD Jatim Sepakat Pangkas Anggaran untuk Program Kerakyatan
Meski kondisi rakyat Jatim masih butuh banyak perhatian, terutama terkait kondisi ekonomi yang terjun bebas. Polemik ini muncul setelah angka yang tercatat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di sejumlah wilayah dinilai terlampau tinggi.

Mini Kidi--
Dalam regulasi tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf berhak mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000. Sementara Wakil Ketua menerima sebesar Rp 54.862.500 dan Anggota menerima sebesar Rp 49.087.500.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf menjelaskan, pihaknya tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:Anggaran Kunker LN Rp19 Miliar DPRD Jatim Dialihkan ke Program Pro Rakyat Kecil
“Yo takokno kono, yang penting kita tidak melanggar aturan,” kata Musyafak dikonfirmasi wartawan usai sidang paripurna PA fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Terkait besaran regulasi tersebut, Musyafak yang juga ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, mengatakan menunggu arahan.
“Kita tunggu petunjuk yang aplikatif,” tutup Musyafak.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Setelah tunjangan rumah anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kontroversi, publik mulai menyoroti tunjangan serupa yang diterima legislator di daerah.
Di Provinsi Jatim, salah satunya. Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) ternyata juga menikmati tunjangan perumahan dengan nilai yang tidak kecil, di luar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.
BACA JUGA:76 Ribu Ton Gula Tak Terserap, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemerintah Cari Solusi
Sumber:



